Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Pilkada. Diketahui, DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada.
Dilansir detikNews, Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal revisi UU Pilkada yang batal disahkan DPR.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi kemudian mengatakan pemerintah mengikuti putusan MK. Hal itu menjawab pertanyaan soal sikap pemerintah.
"Sikap pemerintah akan seperti apa? Pemerintah akan mengikuti keputusan MK, berarti?" tanya wartawan.
"Iya," jawab Jokowi.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keputusan MK akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.
"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran pilkada.
Baca juga: Pimpinan DPR Dasco: Revisi UU Pilkada Batal |
(rih/dil)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya