Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana mengingatkan kemungkinan adanya manuver politik di menit-menit akhir.
"Kemungkinan manuver itu tetap ada, tradisi politik di Indonesia biasanya rame di menit-menit terakhir (injury time). Masyarakat sipil harus tetap waspada dan mengawal proses pilkada ini sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Allan saat dihubungi detikJogja, Jumat (23/8/2024).
Allan menerangkan masih ada waktu sebelum pendaftaran Pilkada dibuka. Sisa waktu itu menurut dia menjadi krusial dan perlu untuk terus diwaspadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran Pilkada masih tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus. Ada beberapa hari yang perlu diwaspadai dari manuver-manuver yang mengarah pada pembangkangan terhadap konstitusi. Masih ada hari Senin," ucap dosen di Fakultas Hukum UII itu.
Dalam posisi terdesak, Allan berujar, pemerintah dalam hal ini presiden bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Di sisi lain ada kekhawatiran juga kalau tiba-tiba pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan tidak cukup waktu untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, sehingga dianggap adanya keadaan genting yang memaksa," kata dia.
"Perppu itu instrumen hukum dalam keadaan genting. siapa yang dapat menentukan keadaan genting, hanya presiden, karena ini hak subjektif," imbuh Allan.
Jika pemerintah mengeluarkan Perppu, kata Allan, maka akan langsung berlaku seketika. Kedudukan Perppu setara dengan undang-undang.
"Perppu langsung berlaku ketika diterbitkan. Berlaku seketika dan saat itu juga. Kekuatan mengikatnya selevel dengan UU. Kedudukannya juga sejajar dengan UU," jelasnya.
Maka itu dia meminta masyarakat tetap mewaspadai segala kemungkinan."Segala kemungkinan-kemungkinan harus tetap diawasi dan diwaspadai," pungkas dia.
Seperti diketahui, rencana revisi UU Pilkada menuai protes dari berbagai pihak. Mahasiswa, buruh, hingga artis memprotes rencana revisi tersebut. Demo besar terjadi di sejumlah daerah kemarin.
Dilansir detikNews, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemarin menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak bisa dilakukan. Dia menyatakan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.
"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024), dikutip dari detikNews.
(dil/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM