Akhir Drama Upaya DPR Revisi UU Pilkada yang Menuai Protes

Kabar Nasional

Akhir Drama Upaya DPR Revisi UU Pilkada yang Menuai Protes

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 23 Agu 2024 11:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasci (Foto: Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Rencana Revisi UU Pilkada menuai protes dari berbagai pihak. Mahasiswa, buruh hingga artis turun aksi memprotes revisi undang-undang tersebut.

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada tidak bisa dilakukan. Dia menyatakan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI seperti dikutip dari detikNews, Jumat (23/8/2024).

Dia mengungkapkan, usai rapat Paripurna Revisi UU Pilkada batal digelar Kamis (22/8) kemarin, pihaknya perlu menempuh ragam tahapan bila ingin kembali menggelar rapat. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8/2024) sudah masuk tahapan pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," ucap Dasco.

"Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Putusan MK yang dimaksud ialah terkait uji materi yang diajukan dua partai, yakni Buruh dan Gelora.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.


(mso/mso)


Hide Ads