Bharda Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Komitmen untuk menikahi tunangannya pun bisa segera terwujud.
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.