Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara usai dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, pada Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis hakim PN Jaksel usai majikannya divonis hukuman mati satu hari sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ujar Wahyu melanjutkan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum.
Sambo dan Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!
(yum/yum)