Polisi telah menetapkan Didik (61), pembunuh dan pemerkosa bocah Bekasi sebagai tersangka. Pelaku sempat membujuk korban dengan memberikan uang dan apel.
Polres Metro Bekasi Kota mengerahkan unit anjing pelacak (K9) ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah Didik, tersangka pembunuhan anak yang dibuang ke lubang.
Pria berinisial ES (40) di Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap polisi gegara tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun dan disabilitas.