Pria di Balikpapan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Kepergok Kakak Kandung Korban

Pria di Balikpapan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Kepergok Kakak Kandung Korban

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 13 Jun 2024 14:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Balikpapan -

Pria berinisial ES (40) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi gegara tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun dan disabilitas. Kasus ini terungkap usai aksi asusila pelaku ketahuan kakak kandung korban.

"Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat sendiri ayah tirinya tersebut mencabuli adiknya," ujar Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah kepada detikcom, Kamis (13/6/2024).

Peristiwa pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan pada Minggu (9/6) sekira pukul 04.00 Wita. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mencabuli korban saat subuh. (Kejadiannya) Iya saat itu korban masih tertidur," terangnya.

Futuhatul mengatakan pelaku pun kepergok kakak kandung korban. Namun saat itu pelaku berdalih masuk ke kamar korban mencari obat sakit gigi.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya kakak korban mengadukan ke keluarganya yang lain, saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban," jelasnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.

"Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan," tambah Futuhatul.

Sementara itu Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Naufal Razan Eduardo menambahkan, pelaku ternyata telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.

"Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay. Jadi terungkap tiga kali dicabuli itu karena dibantu ditanyakan oleh kakak korban," ungkap Naufal.

Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan.

"Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Razan.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads