Ibu di Tangerang yang Cabuli Anak Balitanya Jadi Tersangka

Kabar Nasional

Ibu di Tangerang yang Cabuli Anak Balitanya Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikJatim
Senin, 03 Jun 2024 15:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok.istimewa)
Surabaya - Ibu muda berinisial R (22) menyerahkan diri usai videonya melecehkan anak balitanya sendiri viral. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dilansir dari detikNews, Ade Ary mengatakan R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Seorang ibu mencabuli anak balitanya sendiri. Video perbuatan bejat ibu muda itu viral. Peristiwa tersebut terjadi di Larangan, Kota Tangerang.

Dalam video itu terlihat ibu yang berinisial R (22) tersebut melakukan pelecehan seksual kepada korban hingga korban kesakitan dan buang air kecil.


(wnv/iwd)


Hide Ads