Kasus oknum guru pondok pesantren (ponpes) berinisial J di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang mencabuli 8 santriwati di bawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Jamal mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Mamuju pada Rabu (8/5) pagi. Tersangka selanjutnya akan segera disidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut akan memasuki tahap (penyusunan berkas) dakwaan (di Kejaksaan)," terangnya.
Jamal menambahkan tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, J diamankan atas kasus pencabulan pada Minggu (11/2) sore. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di ponpes tempat pelaku mengajar di Kecamatan Kalukku sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menerangkan pelaku melakukan aksi pencabulan sudah berulang kali sejak beberapa korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga SMA 2023. Berdasarkan pengakuan pelaku, ada 5 santriwati yang menjadi korbannya.
"Hasil penyelidikan ada 5 korban, itu sudah diakui pihak tersangka. Kejadiannya sudah berlangsung lama, berdasarkan keterangan korban masih sejak SMP kelas 2 berlanjut (hingga SMA) 2023," kata Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Senin (12/2).
Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menambahkan dalam kasus ini sebelumnya ada 5 korban. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati 3 korban baru lainnya, sehingga total korban mencapai 8 orang.
"Sebelumnya 5 orang (korban), bertambah 3 orang," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Kamis (29/2).
(hmw/sar)