Modus Engkos Cabuli Bocah di Sukabumi Terendus Orang Tua Korban

Modus Engkos Cabuli Bocah di Sukabumi Terendus Orang Tua Korban

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 14 Jun 2024 18:13 WIB
Eks Pegawai BUMN Iming-imingi Uang Rp15 Ribu ke 3 Bocah Korban Pencabulan
Eks Pegawai BUMN Iming-imingi Uang Rp15 Ribu ke 3 Bocah Korban Pencabulan (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Seorang mantan pegawai BUMN bidang Perkebunan di Kabupaten Sukabumi berinisial Engkos Kosasih alias EK (55) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tiga orang bocah berusia 7 dan 8 tahun di Kecamatan Sukabumi. Polisi mengatakan, EK mengiming-imingi korban dengan uang, coklat atau jajanan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, perbuatan keji dilakukan tersangka sejak dua bulan lalu. Sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku memuluskan aksinya dengan memberikan uang jajan kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.

"Jadi ada iming-iming memberikan uang jajan, permen atau coklat pada korban-korbannya, kemudian dibawa ke satu tempat ada saung, ada rumah kosong," kata Bagus kepada detikJabar, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pelaku meminta korban tak menceritakan aksi bejat itu kepada siapa pun. Dia mengatakan, sikap pelaku memang dikenal dekat dengan anak-anak.

"Kebiasaan pelaku ini sering bergaul dengan anak-anak dan memberikan uang kepada anak-anak kemudian merayu sehingga anak-anak dilakukan pelecehan seksual," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perbuatan tersangka terungkap saat salah satu korban berusia 7 tahun mengadu pada orang tuanya. Tepat pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 18:30 WIB, pelaku berpura-pura ke rumah korban yang juga membuka warung untuk membeli sesuatu.

"Pada saat itu pelaku berpura-pura meminta air untuk memanaskan air panas kemudian orang tua korban mempersilahkan kepada pelaku untuk memanaskan air di rumahnya. Pada saat itu pelaku ini masuk ke dalam rumah untuk membuat air panas dan bertemu dengan korban yang saat itu korban sedang bermain hp," kata dia.

Lebih lanjut, pelaku sempat meminta untuk dibuatkan susu. Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk menonton video tak senonoh. Aksi itu dilakukan tersangka sebanyak delapan kali kepada korban.

"Pelaku ini menjawab bahwa itu adalah film Korea. Orang tua korban merasa curiga dengan apa yang ditonton dengan anaknya yang berumur delapan tahun, di bawah umur kemudian menanyakan kepada korban apa yang ditonton," paparnya.

Pelaku akhirnya mengakui telah menonton video dewasa, kemudian korban memberitahu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.

"Pelaku sudah meninggalkan rumah kemudian orang tua korban ini mendapati keterangan bahwa pelaku itu sudah meminta atau memaksa kepada korban melakukan hubungan sebanyak delapan kali. Tiga kali dilakukan di dalam rumah korban kemudian sisanya di saung atau di rumah kosong," ungkapnya.

Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui latar belakang pelaku melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

"Pelaku ini kita tetapkan yaitu undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.

(yum/yum)


Hide Ads