Bharada E dan pengacara Ronny Talapessy diwakili oleh tim pengacaranya hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Perwakilan MUI menyebutkan bahwa PN Surabaya telah menambahkan terminologi 'izin' yang tidak ada dalam UU Perkawinan saat mengabulkan nikah beda agama.