Polisi Ungkap 9 Kasus Tambang Ilegal di Kalteng, Sita 1,3 Kg Emas

Kalimantan Tengah

Polisi Ungkap 9 Kasus Tambang Ilegal di Kalteng, Sita 1,3 Kg Emas

Andi Nur Isman - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 18:51 WIB
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal di wilayahnya.
Foto: (dok. istimewa)
Palangka Raya -

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal di wilayahnya. Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan mengatakan dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng, tiga di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan.

"Hasil Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng, yaitu uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar," ungkap Kombes Kaswandi dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk tingkat Polres, kata Kombes Kaswandi, yaitu ditangani sembilan Polres dan sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Sehingga untuk jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang.

"Perlu saya sampaikan yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat adalah pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Krismanto Eko Saputro menerangkan pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut. Sembilan tersangka yang diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan dua di Kabupaten Gunung Mas," terangnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.




(asm/sar)

Hide Ads