Majelis Hakim vonis Gumgum Gumilang 4 tahun penjara dalam kasus korupsi PD BPR Artha Sukapura. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari pernah diminta menarik semua uang di rekeningnya.
Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.
Terdakwa Resa Andrianto mengajukan pleidoi di PN Gresik, berharap bebas dari tuduhan pemalsuan dokumen. Dia melaporkan ayahnya sebagai buron dalam kasus ini.