detikNews
Masriah Penyiram Tinja dan Kencing Diadili 31 Mei di Sidang Terbuka
Masriah penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, telah ditetapkan melanggar perda. Kasus ini bakal disidangkan pada 31 2023.
Selasa, 23 Mei 2023 17:15 WIB