MA menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Pihak Kuat Ma'ruf menyebut menghormati putusan yang diberikan.
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat diterima MA. Vonis mati Ferdy Sambo pun menjadi hukuman bui seumur hidup.