Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yousa Hutabarat. Hukuman mati Ferdy Sambo pun dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
(ams/dil)











































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Purbaya soal Prabowo Sebut 'Orang Desa Tidak Pakai Dolar': Untuk Hibur Rakyat
Siasat Keji Istri Ketahuan Selingkuh Lalu Gorok Suami di Parangtritis