Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yousa Hutabarat. Hukuman mati Ferdy Sambo pun dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
(ams/dil)

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman