Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup

Nasional

Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup

Tim detikNews - detikJogja
Selasa, 08 Agu 2023 18:26 WIB
Jogja -

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yousa Hutabarat. Hukuman mati Ferdy Sambo pun dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.

Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

(ams/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads