Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yousa Hutabarat. Hukuman mati Ferdy Sambo pun dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
(ams/dil)











































Komentar Terbanyak
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria
Penyesalan Keluarga Ali Pemerkosa Tewas Dimassa-Mayatnya Diseret Motor
Aksi Nekat Pemuda Cenglu Berujung Maut di Sewon Bantul