Komnas HAM merekomendasikan tiga sanksi untuk tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Sanksi tersebut ada yang berupa sanksi pidana dan sanksi etik.
Pria bernama Jordi di Kutai Barat, Kaltim membunuh pria inisial HE dan membakar rumah ibu korban. Pelaku dendam karena korban pernah melaporkannya ke polisi.
Timsus Polri akan segera memutuskan status 5 polisi lain yang melakukan pelanggaran penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J.
Dadang Supriatna turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri buat terobosan yang sangat dinantikan masyarakat.