6 Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Yosua Terancam Sanksi Pemecatan

Berita Nasional

6 Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Yosua Terancam Sanksi Pemecatan

Tim - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 18:58 WIB
Konferensi pers Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Foto: Konferensi pers Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM merekomendasikan tiga jenis sanksi untuk 6 personel polisi yang terbukti menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam polisi yang sudah ditetapkan tersangka itu juga terancam sanksi pemecatan.

"Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi rekomendasi Komnas HAM, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).

Berikut tiga sanksi yang direkomendasikan oleh Komnas HAM:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sanksi Pidana dan Pemecatan

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENT

3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 6 tersangka perwira polisi terkait yang terbukti melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Berikut daftar nama-nama tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.




(urw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads