Polri telah menetapkan nama-nama tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari daftar nama tersangka tersebut, tidak ada nama Ferdy Sambo.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi menyebut hal itu lantaran Ferdy Sambo masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus obstruction of justice. Dedy menyebut hal itu dikarenakan Ferdy Sambo baru saja selesai menjalani sidang etik.
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyebut saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 6 tersangka perwira polisi terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Dedi.
Berikut daftar nama-nama tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo sendiri sendiri resmi telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan itu ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Putusan tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Terkait putusan tersebut, diketahui Ferdy Sambo telah mengajukan upaya banding.
(urw/sar)