Timsus Polri akan segera memutuskan status 5 polisi lain yang melakukan pelanggaran penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J. Kelimanya disebut bisa dikenai pidana sama seperti Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir detikNews, dugaan pelanggaran itu sudah dilimpahkan ke Ditsiber. Nantinya mereka akan menyelidiki untuk selanjutnya memutuskan status kelimanya.
"Ya ini kan sudah dilimpahkan ke Ditsiber, Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengungkapkan, kelima personel polisi itu tidak tertutup kemungkinan bisa dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice yang dilakukan. Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.
"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ungkapnya.
Seperti diketahui, total ada enam personel polisi yang diduga melakukan obstruction of justice. Dari enam personel itu, salah satunya ialah Irjen Ferdy Sambo.
Pelanggar Sengaja Rusak CCTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap bahwa enam polisi diduga melakukan obstruction of justice. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus, saat ini Divpropam Polri telah merekomendasikan enam terduga pelanggar, yaitu Saudara FS, HK, ANP, AR, Saudara BW, dan Saudara CP," terang Jenderal Sigit.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8). Disebutkan jika keenam polisi tersebut merupakan eks anggota Divpropam Polri, yang dulu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Keenam polisi diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Keenam polisi tersebut ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
(asm/sar)