Adik korban, Aziz mengungkapkan kasus ini berawal saat Jordi membacok seorang warga sekitar bulan Maret 2023 lalu. HE kemudian melapor ke polisi sehingga Jordi ditangkap dan ditahan.
"Pelaku marah ke kakak saya karena sebelumnya dia dilaporkan ke polisi," ujar Aziz kepada detikcom, Kamis (6/4/2023).
Belakangan, Jordi dibebaskan dari tahanan karena korban pembacokan mencabut laporan polisi. Setelah bebas, Jordi diam-diam mendatangi dan membakar rumah ibu dari HE di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat pada Kamis (6/4) sekira pukul 12.30 Wita.
"Pelaku (Jordi) ini sendirian (beraksi), awalnya diam-diam dia bakar belakang rumah mama saya," kata Azis.
Panik melihat rumahnya kebakaran, ibu korban segera berteriak. Korban HE yang mendengar teriakan ibunya itu segera keluar rumah namun langsung dibacok oleh Jordi.
"Pas ada lihat api, mama saya teriak minta tolong, kakak saya keluar langsung dibacok," katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban HE meninggal dunia akibat pembacokan tersebut.
"Dibacok punggungnya, setelahnya pelaku kabur," ucapnya.
Polisi Ungkap Jordi Bebas karena Restorative Justice
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi mengungkapkan Jordi baru 21 hari dibebaskan dari tahanan. Asriadi mengatakan pihaknya membebaskan Jordi karena korban pembacokan mencabut laporan polisi sehingga dilakukan restorative justice (RJ).
"Pelaku ditangkap tanggal 2 Maret (terkait pembacokan) kemudian korban mencabut laporan (karena RJ). Di tanggal 16 Maret 2023 pelaku dibebaskan," kata AKP Asriadi kepada detikcom, Jumat (7/4).
Hal serupa ditegaskan oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman. Dia mengaku pihaknya bahkan sudah meminta pihak korban agar tak mencabut laporan polisi.
"Iya cabut berkas dan menempuh restorative justice. Awalnya saya sempat katakan kalau bisa jangan, tetapi korban datang bersama orang tuanya dan tetap ingin melakukan pencabutan," paparnya.
Menurut AKBP Heri, pihak Jordi sepakat membayar uang damai Rp 23 juta. Sementara pihak korban menerima uang damai itu sehingga polisi mau tak mau membebaskan Jordi.
"Selain itu, dari pihak pelaku hingga bawa tetua adat juga ikut dengan membawa dokumen yang telah ditandatangani untuk damai dan ada pernyataan akan diberi uang damai sebesar Rp 23 juta. Akhirnya laporan itu dicabut," lanjut Heri.
(hmw/asm)