Kasus IWAS, pria difabel tanpa tangan, berlanjut setelah berkas P21. Dia diserahkan ke Kejari Mataram terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 15 korban.
Kementerian HAM mengungkap 9 wanita jadi korban pencabulan Dokter Iril. Korban kini menghadapi masalah keluarga dan berharap hukuman berat bagi pelaku.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).