Update Kasus Agus Tersangka Pelecehan, Kini Diserahkan ke Kejari

Regional

Update Kasus Agus Tersangka Pelecehan, Kini Diserahkan ke Kejari

Tim detikBali - detikSumut
Kamis, 09 Jan 2025 12:30 WIB
Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kasus pria difable tanpa tangan yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual, IWAS alias Agus terus berlanjut. Berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21 sehingga Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Agus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

"Berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan, hari ini tanggal 9 Januari 2025 kami sepakati untuk tersangka IWAS kami lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dilansir detikBali, Kamis (9/1/2025).

Agus menjalani pemeriksaan kesehatan di Ditkrimum Polda NTB sebelum diserahkan ke Kejari Mataram. Syarif menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan pria tunadaksa berusia 22 tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga tetap memperhatikan hak-hak korban dan kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk kami serahkan ke kejaksaan," tegas Syarif.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap usai seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan Agus alias IWAS ke Polda NTB dengan Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

ADVERTISEMENT

IWAS berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Usai laporan tersebut viral, sejumlah korban turut bersuara. Diduga 15 orang jadi korban IWAS. Tiga di antaranya masih anak-anak.

Artikel ini telah terbit di detikBali dengan judul: Berkas Lengkap, Pria Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Diserahkan ke Kejari



(nkm/nkm)


Hide Ads