Auditor BPK RI Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Vonis tersebut lebih berat 8 bulan dari tuntutan JPU.
Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 M. Terdakwa d inyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Auditor BPK RI Gilang divonis 5 tahun bui di kasus suap Rp 2,9 M. Majelis hakim menyatakan terdakwa Gilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 sebesar Rp 55,9 juta. Namun 451 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kab Blitar, tak perlu lagi mengeluarkan dana.
JPU KPK menuntut 4 Auditor BPK dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,9 M dari sejumlah kontraktor di Sulsel.
Sidang kasus suap Rp 2,9 miliar yang menjerat empat Auditor BPK RI kembali digelar hari ini. Empat terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.