Pemerintah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2023 sebesar Rp 55,9 juta. Namun 451 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Blitar, tak perlu lagi mengeluarkan dana untuk berangkat haji tahun ini.
Sesuai dengan ketentuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan di tahun 2020 hanya menyatakan konfirmasi pelunasan. Sementara, CJH yang tunda lunas pada tahun 2020, tetap harus menambah biaya haji sebesar Rp 30,9 juta.
"451 CJH ini adalah mereka yang sudah lunas BIPIH-nya di tahun 2020 lalu tapi gagal berangkat. Sehingga tidak perlu menambah dana lagi. Sementara yang mendaftar di tahun yang sama tapi belum melunasi, tetap wajib menambah dana sekitar Rp 30,9 juta. Karena mereka masih setoran awal sebanyak Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Blitar, Khayatul Mahki, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tambahan BIPIH tahun 2023 ini harus dilunasi antara 11 April - 5 Mei 2023. Itupun masih dikurangi masa cuti bersama, sehingga jeda waktu pelunasan yang diberikan kepada CJH kurang dari satu bulan.
Namun Mahki mengaku, sampai saat ini belum ada CJH asal Kabupaten Blitar yang menyatakan mundur karena tidak mampu melunasi BIPIH. Jika ada CJH yang kesulitan melunasi kekurangan BIPIH, biasanya ada bantuan dari CJH lain yang masih satu kelompok bimbingan untuk memberikan solusi.
"Tapi kalau sampai deadline pelunasan ternyata belum terkonfirmasi, ya otomatis kami tinggal. Nanti secara sistem, CJH nomor antrean berikutnya akan naik menggantikan posisi yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabupaten Blitar mendapat kuota haji tahun ini sebanyak 943. Jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi berhak lunas BIPIH Propinsi Jatim tahun 2023. Total jumlah itu terdiri dari sebanyak 811 Calon Jemaah Haji (CJH) sesuai urutan porsi, 87 prioritas lansia dan cadangan sebanyak 45 CJH.
Namun dari 811 CJH yang sesuai urut porsi, hanya 451 yang telah melakukan pelunasan pembayaran pada tahun 2020 lalu. Sedangkan sisanya, 360 orang belum melunasi pembayaran sampai tahun 2023 ini.
Jadi CJH yang lunas bayar pada tahun 2020, mendapat dua keuntungan tahun ini. Pertama, CJH yang telah melakukan pelunasan BIPIH sejak tahun 2020 diberikan kompensasi nilai kemanfaatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKB). Nilai kemanfaatan itu telah diberikan selama tiga tahun belakangan ini.
Kedua, mereka tidak perlu menambah dana BIPIH yang tahun ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp 55,9 juta bagi yang berangkat dari Embarkasi Juanda.
(hil/fat)