Seorang guru ngaji berinisial SLH (28) di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka akibat membanting muridnya, MFR (9).
Guru ngaji SLH diperiksa terkait penganiayaan muridnya, MFR (9). Polda Jatim memberikan asistensi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.