Seorang mahasiswi UGM lupa mengembalikan buku ke perpustakaan kampus sehingga terkena denda Rp 5 juta. Begini hitungan denda perpus menurut pihak kampus.
Viral di media sosial seorang mahasiswi UGM lupa mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan kampus hingga didenda jutaan rupiah. Ini kata pihak perpus.
Pada April 1983, majalah Jerman, Stern, dan surat kabar The Sunday Times mengumumkan penemuan sejarah abad ini. Namun, pengumuman itu ternyata kebohongan besar.
Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat memiliki fasilitas literasi yang lebih lengkap dengan kehadiran Pustaka Digital dan 1.000 buku.