MK mengubah UU Pilkada, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD mengusung calon. Keputusan ini menguntungkan PDIP dan Anies Baswedan. Ini bunyi pasal yang diubah.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
PDIP kritik keputusan Baleg DPR yang mengoreksi putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah. Chico Hakim menegaskan pentingnya patuh pada konstitusi.
Megawati akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah gelombang kedua yang diusung PDIP. Pengumuman ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60.