Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi vonis penjara setahun karena kontroversi pernyataannya. MUI merespons atas kasus ini.
Wanita inisial SAN (43) menjadi korban penipuan iming-iming modus jual beli kendaraan dan paket umrah dengan harga murah. Tersangka Febti Ari pun diburu polisi.