Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dikenal dengan kontroversinya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan harus mendekam di penjara sejak Rabu (20/3/2024) silam.
Pada Rabu (17/7/2024) lalu, Panji sudah bebas murni dari masa tahanannya. Ia telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Baca juga: Panji Gumilang Bebas! |
Bebasnya Panji mengundang Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar berkomentar. Rafani berpesan agar Panji sadar dan bercemin dari kasus ini, jangan sampai kasus serupa terulang di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebas sesuai putusan pengadilan, jadi karena ini sudah putusan hukum mau tidak mau kita terima. Kita harus maknai dia sudah dihukum, perbuatan dia sudah salah secara hukum baik secara negara atau hukum agama," kata Rafani saat dihubungi detikJabar, Jumat (19/7/2024).
Sekadar mengingat kembali, Panji Gumilang menjadi sosok kontroversi di Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023. Panji pertama kali muncul setelah tersebarnya foto saf Salat Id tak biasa di Ponpes Al-Zaytun. Dalam foto yang beredar di media sosial pada akhir April 2023, terlihat barisan salat tersebut berjarak cukup renggang dan terdapat perempuan di saf terdepan.
Meski banyak dilaporkan ke polisi, Panji Gumilang saat itu nampaknya tidak menunjukkan introspeksi. Ia malah balik menggugat sejumlah pihak tak lama setelah dilaporkan atas kasus penodaan agama. Sejumlah tokoh mulai dari Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas hingga Menko Polhukam Mahfud Md digugatnya hingga mencapai triliunan rupiah.
Rafani berharap, Panji Gumilang tak mengulangi kesalahannya yang sebelumnya sempat menggemparkan seluruh Indonesia.
"Itu harus dipahami betul, harapan kita mudah-mudahan Panji Gumilang sadar dan tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan atau perbuatan yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama yang benar dan bisa menimbulkan keresahan di mayarakat," ungkapnya.
Meski bebas murni dalam kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan belum ada kelanjutan dari kasus itu. Sekedar diketahui, dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Terkait kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang, pengusutan kasus masih dilakukan. Rafani pun meminta kepada polisi agar kasus itu segera dilanjutkan untuk mengetahui kebenaran dari kasus itu.
"Dia baru diproses baru soal penyimpangan agama, kan ada pasal lain yang dituduhkan yaitu TPPU, tentu saja kita berharap pasal lain diproses lagi, yang kita terima saat ini sah dari pengadilan soal penistaan agama," jelasnya.
"Jadi pasal lainnya mudah-mudahan segera diproses," tambah Rafani.
(aau/sud)