Sopir Tilap Uang Sewa Mobil Kades Probolinggo Rp 57 Juta untuk Judol Ditangkap

Sopir Tilap Uang Sewa Mobil Kades Probolinggo Rp 57 Juta untuk Judol Ditangkap

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 20 Jul 2024 13:14 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online. Foto: Edi Wahyono
Probolinggo -

MS (29), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan uang sewa mobil milik kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, untuk bermain judi online (judol).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, korban melaporkan tersangka atas penggelapan uang puluhan juta rupiah dari sewa kendaraan Elf dan Hi-Ace di Kecamatan Gending.

Oki menjelaskan, peristiwa penggelapan bermula dari kerja sama yang dilakukan MS dengan korban pada 2022. Korban menitipkan dua mobil jenis Elf dan Hi-Ace ke MS untuk dikelola di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diawal, pelaku ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada korban. MS ini bekerja sebagai driver di Exotic Java, dan mobil juga ditaruh Java untuk dioperasionalkan," kata Oki, Sabtu (20/7/2024).

Dari kerja sama itulah, lanjut Oki, setoran yang seharusnya diberikan Agustus hingga Desember 2023 terhenti total. Pelaku menghindar setiap kali korban menagih uang setoran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Korban sudah berusaha menagih, namun saat ditagih, pelaku selalu menghindar dengan berbagai alasan, sehingga jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan pelaku sebanyak Rp 57 juta," ungkapnya.

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Setelah barang bukti cukup, pelaku langsung diamankan di rumahnya pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

"Saat pemeriksaan, pelaku mengaku semua uang yang digelapkan digunakan untuk mengisi saldo game judi online Gates Olympus. Awalnya hanya Rp 500 ribu, tapi karena terus-menerus, hingga jadi Rp 57 juta," beber Oki.

Kini, tersangka harus hidup di balik jeruji. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads