Nasib sial dialami wanita berinisial SAN (43) warga Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Ia mengaku tertipu oleh wanita yang menjadi DPO pihak kepolisian, Febti Ari Rahmawati (37), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
SAN mengaku mengenal Febti pada 2020 lalu sebagai pelanggannya. Saat itu, korban berjualan obat diet. Dari perkenalan itu, korban ditawari pelaku mobil, motor, laptop, handphone, hingga paket umrah.
"Dia (pelaku) mengaku sebagai makelar kendaraan, dan properti. Saya ditawari dia, katanya dia dapat reward. Pada November 2021 saya ditawari Innova Reborn dan saya DP Rp 80 juta, dengan inden 8 bulan. Desember 2021 saya ditawari lagi Honda Brio RS, katanya reward lagi dari perusahaannya, yang dia jual Rp 150 juta," kata SAN saat dihubungi detikJateng, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tergiur dengan tawaran barang-barang dari korban. Sebab, kendaraan yang ditawarkan baru dan harganya lebih murah dari pasaran.
"Itu (barang yang ditawarkan) baru semua. Harganya lebih murah dari pasaran. Untuk mobil selisihnya sampai Rp 50 juta, karena murah itu saya niatnya kulakan, mau diputarkan," jelasnya.
Melihat adanya peluang bisnis, SAN kemudian menawarkan barang reward dari pelaku ke teman, dan saudaranya. Ada lima orang teman, dan empat saudaranya yang memesan mobil, motor, laptop, handphone, dan paket umrah.
Uang DP hingga pelunasan kemudian diberikan korban kepada pelaku. Namun hingga saat ini, barang yang dipesan tak kunjung datang.
"Saya pesan 36 motor yang keluar delapan motor pada Januari 2022, tapi BPKB-nya masih di leasing, saya yang menebus. Lalu 25 unit mobil dari Pajero Inova Brio Agya tidak ada yang keluar. 10 paket umrah, 3 unit laptop, dan 12 handphone yang tidak keluar," ujarnya.
Dari pemesanan barang-barang itu, SAN mengaku telah mengirimkan uang hingga Rp 4,5 miliar kepada pelaku. Namun kini pelaku menghilang, Febti sudah tidak bisa dihubungi, dan rumahnya sudah kosong.
![]() |
Febti disebut sempat memberikan cek sebesar Rp 1,2 miliar kepada korban, sebagai uang ganti rugi jika barang yang dipesan tidak datang. Namun saat akan dicairkan, cek itu kosong.
"Kerugian saya sebenarnya sekitar Rp 4,5 miliar, tapi yang ada bukti transaksi Rp 3,7 miliar sehingga jadi BAP itu. Sisanya saya berikan secara tunai dan saya tidak diberi kuitansi," ucapnya.
Korban pun ditagih teman dan saudaranya yang telah menitipkan uang untuk pembelian barang dari Febti. Korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo pada Senin (8/5/2023) lalu, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Aduan No. Pol: STBP/326/V/2023/Reskrim.
Sementara itu, SAN harus menanggung sendiri uang yang telah dititipkan oleh teman dan saudaranya untuk pembelian kendaraan, barang elektronik, dan paket umrah tersebut.
"Saya akhirnya jual aset saya untuk mengganti uang teman dan saudara saya. Saya sudah tidak punya aset lagi. Saya sudah kebingungan, saya sudah tidak bekerja lagi, suami saya sopir bus. Saya sudah pasrah saja," ucapnya.
Febti Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan
Sat Reskrim Polresta Solo akhirnya menetapkan dan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku Febti Ari Rahmawati. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono.
"Itu jelas kasusnya penggelapan," kata Ismanto, saat dihubungi detikJateng.
(ams/apu)