detikBali
Dokter Gigi Gadungan Buka Praktik Aborsi Ilegal Diganjar 4,5 Tahun Penjara
I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi gadungan yang melakukan praktik aborsi ilegal divonis 4,5 tahun penjara.
Kamis, 21 Mar 2024 15:31 WIB