Dewan Pengupahan Kota Cirebon usulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,708% menjadi Rp2.878.646. Kenaikan ini hasil rapat pleno dan akan dilaporkan ke Wali Kota.
Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2026 ditetapkan Rp5.374.672, berlaku untuk sektor galangan kapal dan bangunan lepas pantai mulai 1 Januari 2026.