Dalam upacara Parade Senja, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, turut diundang oleh Prabowo Subianto. Andika memberi apresiasi kepada Prabowo.
Pria berinisial H (43) dituntut hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, J (35) di wilayah Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.
Kasus suami berinisial J (35) menimbun jasad istrinya, H (43) di dalam rumah di Makassar telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Novi mendatangi SPKT Polrestabes Palembang usai rumahnya dibobol pencuri. Akibat kejadian itu, tas sekolah berisi uang SPP anaknya raib dibawa pencuri.