Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri di Kandea Makassar Dituntut 20 Tahun Bui

Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri di Kandea Makassar Dituntut 20 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 30 Sep 2024 12:12 WIB
Sidang tuntutan kasus suami bunuh dan timbun jasad istri di Makassar.
Foto: Sidang tuntutan kasus suami bunuh dan timbun jasad istri di Makassar. (Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar - Pria berinisial H (43) dituntut hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, J (35) di wilayah Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai H terbukti bersalah menghabisi nyawa korban dan menimbun jasad istrinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Jaksa Wahyuddin dalam sidang tuntutan di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9/2024).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa terkait pengajuan pembelaan.

"Apakah terdakwa akan melakukan pembelaan secara pribadi atau menyerahkan semua ke penasehat hukumnya?" tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa.

"Menyerahkan kepada penasehat hukum," jawab terdakwa H.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada penasehat hukum terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan. Penasihat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara menjawab untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

"Izin mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," ucap Vhivy Arida Bhayangkara.

Kronologi Suami Bunuh Istri

Diketahui, terdakwa menimbun jasad istrinya pada 2018 atau 6 tahun silam di dalam rumahnya. Kasus ini baru terungkap ketika anak korban melapor ke Polrestabes Makassar.

"Jadi ini berawal dari adanya korban seorang wanita usia 17 tahun yang datang melapor ke polisi, ke Polrestabes melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya oleh orang tuanya sendiri," kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, Minggu (14/4).

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, awalnya H cemburu karena istrinya bertemu dengan lelaki lain. Dia menduga istrinya bertemu mantan pacarnya, namun korban tidak mengakui hal itu.

"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," kata pelaku H saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).

H yang emosi akhirnya menganiaya istrinya dengan memukul bagian dada dan perut korban menggunakan tangan dan balok kayu. Setelah itu, H bergegas menimbun jasad istrinya dengan pasir di halaman belakang rumah untuk menghilangkan jejak.

"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor," tuturnya.


(sar/asm)

Hide Ads