Kemenkumham Bali menganggap Pemprov Bali dan Polda Bali bermaksud mengajak masyarakat untuk melaporkan ulah nyeleneh turis asing ke kanal pengaduan masyarakat.
Pengelola rental berinisial TS (33) yang ditangkap Polda Bali gegara melayani transaksi sewa mobil pakai mata uang kripto, beroperasi sejak Maret 2023.
Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa alias IDWA (52) mengaku belum menerima surat penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan.
Pernyataan Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra yang akan menindak warga yang sengaja memviralkan ulah bule nakal dengan UU ITE menuai kontroversi.