Polisi Bekuk 6 WNA Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, Sita 3 Airsoft Gun

Polisi Bekuk 6 WNA Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, Sita 3 Airsoft Gun

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 30 Mei 2023 19:37 WIB
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Bali terkait pengungkapan tujuh orang jaringan narkoba negara Rusia dan Uzbekistan, Selasa (30/5/2023). Lima tersangka dihadirkan saat konferensi pers tersebut.
Foto: Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Bali terkait pengungkapan tujuh orang jaringan narkoba negara Rusia dan Uzbekistan, Selasa (30/5/2023). Lima tersangka dihadirkan saat konferensi pers tersebut. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap tujuh orang pelaku jaringan narkoba negara Rusia dan Uzbekistan. Mereka terdiri dari enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Selain narkoba, polisi juga menyita tiga pistol airsoft gun.

"Adapun yang saat ini sudah kami amankan adalah terduga pelaku sejumlah tujuh orang," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/5/2023).

Para pelaku yang ditangkap yakni Azamat Babniyazov asal Uzbekistan, Sugiharto asal Indonesia, serta Khamidov Magomed, Komarov Denis, dan Romanov Denis asal Rusia. Kelimanya dihadirkan saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua orang sisanya asal Uzbekistan berinisial YO dan MA tidak dihadirkan. Sebab, keduanya telah diserahkan ke Imigrasi.

"Tujuh orang tersebut kami mengamankan di beberapa tempat. Ada empat kejadian perkara atau empat lokasi sehingga pada penanganan kasus yang kita tangani ini kami akan membagi menjadi empat laporan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ponco menjelaskan awalnya polisi menangkap dua orang laki-laki yakni Azamat Babniyazov dan Sugiharto di parkiran depan Hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari, Lingkungan Tegal Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/5/2023).

Pihaknya dapat menangkap kedua orang tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa area tersebut sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat penangkapan, Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan ganja 1.678 gram neto, hasis 67 gram neto, dan tiga pucuk airsoft gun.

"Hasil interogasi terhadap inisial AB dan S anggota melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut akhirnya kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial YO dan inisial MA," ungkap Ponco.

YO dan MA diamankan pada hari yang sama di Hotel Dedy Beach INN kamar 324, Jalan Kartika Plaza, Gang Samudra Nomor 55, Lingkungan Segara, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Keduanya diamankan sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos, Ditresnarkoba Polda Bali menemukan barang bukti sebanyak 23 bungkus plastik bening. Di dalam plastik bening itu masing-masing berisi serbuk berwarna hijau diduga narkotika jenis nazwar dengan 994 gram neto.

"Hasil pemeriksaan Labfor bahwasanya memang untuk (kandungan) narkotika negatif tapi positif mengandung nikotin," jelas mantan kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) Polda Sulawesi Selatan itu.

Ditresnarkoba Polda Bali kembali melakukan pengembangan terkait penangkapan dua orang asal Uzbekistan itu. Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang WNA laki-laki asal Rusia yang bernama Khamidov Magomed di sebuah vila Jalan Bidadari Nomor 7, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penangkapan sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal pelaku, polisi menemukan ganja 39,23 gram neto, hasis 129,26 gram neto, dan kokain 60,88 gram neto. Berbagai barang haram itu ditemukan di dalam laci lemari kecil.

Tak berhenti sampai di sana, Ditresnarkoba Polda Bali kembali melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki bernama Komarov Denis, dan Romanov Denis asal Rusia. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 Wita.

Kedua bule Rusia itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Yudistira, Banjar Tegal Suci, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja 101,4 gram neto dan hasis 7,64 gram neto yang didapatkan di dalam tas selempang warna hitam merek UFO milik pelaku.

Adapun jumlah total barang bukti yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Bali yakni ganja 1.818,63 gram neto, hasis 203.9 gram neto, kokain 60.88 gram neto, nazwar 994 gram neto dan 3 pucuk airsoft gun. Harga barang bukti keseluruhan mencapai Rp 887.558.000.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads