Pengelola rental berinisial TS (33) yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali gegara melayani transaksi sewa mobil pakai mata uang kripto, beroperasi sejak Maret 2023. Akun kripto yang dipakai sudah dibuat dari 2021.
"Untuk melayani kripto dari Maret. Tapi akunnya sudah dari 2021, akun kripto," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/5/2023).
TS melayani transaksi rental mobil dengan mata uang kripto karena ada beberapa orang asing yang ingin membayar menggunakan cryptocurrency. Di satu sisi, kripto juga masih bisa digunakan di Indonesia dan belum diblokir seperti mata uang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hanya itulah yang memotivasi (pelaku) menggunakan pembayaran kripto untuk pembayaran selain rupiah bisa," terang Nanang.
Meski melayani transaksi dengan pembayaran kripto dalam bisnis rental mobilnya, TA masih lebih banyak melayani pembayaran menggunakan rupiah. Karena itu, jelas Nanang, pelayanan kripto ini hanya sebagai pelengkap semata.
"Pembayaran transaksi masih kebanyakan rupiah. Untuk kripto baru sekali pengakuan dari pelaku. Tapi kami akan dalami terkait nanti di akun yang lain. Kalau iklan (yang dipasang) sudah lama, enam bulan," ujar Nanang.
Nanang tak bisa menyebutkan lebih untung mana pembayaran menggunakankripto atau rupiah karena tergantung dengan harga penukaran uang. Namun, ia meyakini pasti ada kelebihan atau keuntungan yang didapat TS dari pelayanankripto tersebut.
"Ya itu tergantung dari krusnya saja sih. Kalau kursnya terhadap dolarnya nanti mendapatkan kripto, kemudian nanti dijual di tempat yang legal untuk perubahan dari kripto ke rupiah, baru nanti ditarik. Pasti ada kelebihan di luar nilai rupiah tersebut," ujar Nanang.
TS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelayanan transaksi sewa mobil dengan mata uang kripto. Namun, TS tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
(nor/gsp)