Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini.
Kasus penculikan dan pembunuhan oleh dua remaja terhadap korban yang masih anak-anak dengan alasan perdagangan organ terjadi di Makassar. Begini respons KPAI.