Kala Terduga Curanmor Milik Ortu Raider Ditangkap-Dianiaya 6 TNI

Round Up

Kala Terduga Curanmor Milik Ortu Raider Ditangkap-Dianiaya 6 TNI

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 21 Jul 2023 06:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Medan -

Kodam I/BB menangkap, Ranji Pandi, terduga pencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial RTA yang merupakan orang tua angkat personel Yonif Raider 100/PS, berinisial Pratu F. Kodam menyebutkan Ranji adalah kawan Sures yang viral ngaku dianiaya 6 personel TNI.

"Terduga pelaku (Ranji) ditangkap (Timsus Denintel KodamI/BB) di Desa Alue Teh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (17/7/2023) pagi. Pelaku mencuri sepeda motor korban (RTA) pada Mei 2023. Pelaku ini masih tetangga korban," kata Rico kepada detikSumut, Kamis (20/7).

"Benar, korban (merupakan) orang tua angkatnya (Pratu F)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Ranji ditangkap saat berada di dalam rumah rekannya berinisial MI. Kata Rico, setelah itu Ranji dibawa ke Mako Denintel Kodam I/BB untuk pemeriksaan awal.

"Pengakuan pelaku, saat mencuri ditemani dua orang lagi. Yakni Sures dan seorang lainnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Usai diperiksa, pihaknya menyerahkan Ranji ke Polsek Sunggal untuk diproses hukum lebih lanjut pada Selasa (18/7) pagi. Rico pun menerangkan bahwa pihaknya tidak masalah menangkap pencuri dan tidak menyalahi aturan.

"Siapa pun boleh menangkap pencuri dan proses hukum selanjutnya kita serahkan ke kepolisian," tutupnya.

Laporan RTA di Polisi Naik Tahap Penyidikan

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan laporan RTA sejauh ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Ia membenarkan Ranji telah diserahkan pihak Kodam I/BB.

"Kini pelaku (Ranji) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan," sebutnya kepada detikSumut, Kamis (20/7).

Sures Ngaku Diculik-Dianiaya 6 Anggota TNI

Perlu diketahui, rekan Ranji yang disebut bernama Sures sempat viral di media sosial. Sebab, Sures mengaku diculik dan dianiaya 6 anggota Yonif Raider 100/PS di kebun sawit dekat Jalan Megawati, Binjai.

Dalam akun media sosial itu, Sures mengaku kejadian yang dialaminya berlangsung pada Kamis (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia menyebutkan saat itu 6 personel TNI itu datang ke rumahnya.

"Dari dapur saya diseret ke dalam mobil. Itu terjadi di depan ayah saya. Sempat ayah tanyakan alasan mereka apa. Tapi tidak dihiraukan," katanya, Kamis (6/7).

"Saya dihajar sepanjang perjalanan sampai disekap di kebun sawit. Di sana saya dipukuli terus menggunakan double stick. Tangan dan leher saya diikat dengan keji," tambahnya.

Ia mengaku dirinya sempat ingin dimasukkan dalam karung dan dibuang di jalan tol. Namun, karena masih dalam kondisi sadar, ia akhirnya diantar ke Polsek Sunggal dengan tuduhan pencurian sepeda motor.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Kapendam I/BB Akui Sures Dipukuli

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengakui pada saat itu ada 6 anggota Yonif Raider 100/PS mendatangi rumah Sures. Akan tetapi Sures dianggap sebagai terduga pencurian sepeda motor seorang IRT berinisial RTA.

"Mereka berinisial Pratu F (anak angkat RTA), Pratu RI, Pratu DS, Prada RH, Prada IP, dan Prada AH. Mereka ini diminta bantuan oleh ibu berinisial RTA yang kehilangan sepeda motor," kata Rico.

Lalu, pihaknya pun mengamankan Sures dan menanyakan soal sepeda motor tersebut. Kemudian, mereka berjalan ke daerah Mencirim, kawasan sepeda motor hasil curian dijual.

Di dalam perjalanan, Sures mengakui melakukan pencurian bersama Andi dan Pandi serta menjual motor itu seharga Rp 6 juta. Saat itu, lanjut Rico, Sures sempat memberontak dan lainnya.

Setibanya di lokasi, para personel tersebut justru dilempari batu oleh beberapa orang. Diduga tempat tersebut adalah barak narkoba, judi, dan tempat penampungan barang curian.

"Si Sures dipukul saat berada di dalam mobil. Karena Sures melawan dan memberontak saat mau menunjukkan dimana motornya. Ternyata, Sures mengarahkan ke barak narkoba dan judi," ucapnya.

Alhasil, 6 personel itu pergi dari lokasi dan membawa Sures ke Polsek Sunggal. Ia pun mengaku pihak Danyon telah memberikan perawatan medis kepada Sures.

"Atas inisiatif Danyon, Sures yang mengalami luka karena berontak, dibawa berobat ke RSU Bunda Thamrin dan melakukan mediasi dengan pihak keluarganya," ungkapnya.

Orang tua Sures Buat Laporan ke Denpom

Orang tua Sures, Partiben, menjelaskan pihaknya telah melaporkan 6 pesonel TNI itu ke Denpom 1/5 Medan. Hal itu ditandai dengan surat tanda terima laporan pengaduan nomor: LP/40/V/2023 pada 19 Mei 2023. Laporan itu perkara tindak pidana penganiayaan dan penculikan.

"Saya berharap penyidik Denpom memberikan keadilan kepada anak saya. Jika anak saya bersalah kenapa mereka tidak mengantarkannya ke kantor polisi. Kenapa harus diculik dan dianiaya sampai anak saya hampir mati," ungkap Partiben.

"Kalau hanya sanksi disiplin yang diberikan kepada pelaku penculikan dan pengeroyokan anak saya, mungkin besok-besok akan ada korban lainnya. Saya berharap mereka dipecat dari TNI. Karena mereka mencoreng nama baik TNI dan diproses pidana umumnya," tambahnya.

6 Personel TNI Aniaya Sures Disanksi Displin

Rico menguraikan bahwa laporan orang tua Sures di Denpom sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya pun masih menunggu hasil penyelidikan dari Polsek Sunggal terkait laporan RTA atas pencurian sepeda motor.

"Terkait laporannya masih dalam tahap penyelidikan (di Denpom 1/5 Medan). Kami juga masih menunggu hasil laporan korban (RTA) pencurian di kepolisian," ucapnya.

Ia membeberkan sejauh ini Sures masih belum mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor RTA. Meski begitu, 6 personel yang menganiaya Sures kini telah diberikan sanksi. Namun Rico enggan menyebutkan lebih detail bentuk sanksi apa yang diberikan.

"Mereka diberi sanksi disiplin dan diserahkan kepada pemimpinnya," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

KontraS Kritik Kodam Langgar Aturan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara menyoal penculikan dan penganiayaan yang dialami Sures. Rahmad selaku Koordinator KontraS menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, persoalan itu bermula ketika Sures dituduh sepihak atas pencurian sepeda motor RTA.

Ia menilai bahwa tindakan TNI menangkap serta menyiksa korban telah melanggar berbagai peraturan yang ada. Di antaranya, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, Kodam I/BB turut melanggar Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/XI/2010 Tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

"Dalam beberapa kasus kami melihat bahwa TNI kerap beringas saat melakukan penangkapan terduga pelaku tindak kejahatan, dan sayangnya tindakan itu kerap dinormalisasi sebagai hal lumrah," ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7).

Rahmat menerangkan pada dasarnya TNI tidak memiliki kewenangan dalam penangkapan dan mengadili pelaku tindak kejahatan. Menurutnya dalam kasus Sures ini, Kodam I/BB sedang menunjukkan sisi arogansi, kesewenangan, dan kultur kekkerasan di tubuh TNI itu sendiri.

Sehingga, ia berpandangan peristiwa itu menjadi alarm pengingat bagi institusi TNI untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali

"TNI sering lupa jati dirinya sebagai alat pertahanan Negara, TNI haram ikut campur di ranah sipil, terutama dalam proses penegakan hukum. Jika mereka menangkap pelaku kejahatan ya serahkan saja pada polisi," sebutnya.

Oleh karena ini, KontraS mendesak, pertama Panglima TNI harus mendorong penegakan hukum kasus tersebut. Para oknum TNI yang melakukan penyiksaan harus diadili melalui mekanisme peradilan umum dan melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam institusinya.

Kedua, Kapolda Sumatera Utara harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku secara segera serta memberikan akses informasi kepada korban dan keluarganya.

Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Keempat, LPSK segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Satelit Starlink Milik Elon Musk Alami Gangguan Global"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads