Pria asal Bandung ditangkap di Bandara Minangkabau gegara bawa 1 kg sabu dan ribuan ekstasi. Polisi kini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku.
BNN RI memusnahkan 3,37 ton narkoba dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional. Pemusnahan ini hasil penindakan dari berbagai kasus di Indonesia.
Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama 1 Januari - 20 Desember 2024. Kasus yang menonjol adalah 2 pengungkapan peredaran sabu.
Tatang Komara, pengemudi ojol, ditangkap karena mengedarkan 83,28 gram sabu yang disembunyikan dalam mainan anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.