Polres Buleleng menangkap 140 tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024. Dari ratusan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan lebih dari 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Ratusan tersangka tersebut terdiri dari pengguna dan pengedar.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan para tersangka tersebut berasal dari 103 kasus yang ditangani Polres Buleleng selama 2024. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 1.184,96 gram netto dan 423 butir ekstasi.
"Sebanyak 75 kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan 28 kasus masih dalam proses," kata Widwan saat rilis akhir tahun, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widwan menjelaskan Polres Buleleng juga meningkatkan penyelidikan terhadap pelaku sindikat maupun jaringan di setiap kecamatan dan melakukan pengungkapan secara terus menerus. Polisi juga melakukan pemetaan jaringan pengedar yang saat ini sebagian besar ada di wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, dan Kecamatan Gerokgak serta Kecamatan Sukasada.
"Kami juga melaksanakan koordinasi dengan unit cyber crime Polda Bali guna dapat mengungkap jaringan yang lebih besar melalui pemanfaatan teknologi informatika (IT)," katanya.
Untuk menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Gumi Panji Sakti, Polres Buleleng akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, masyarakat dan instansi pemerintahan. Widwan menyebut narkotika yang beredar berasal dari luar Buleleng, salah satunya Surabaya dan Denpasar.
"Kalau yang beredar di sini setelah ngambil kemudian dibagi-bagi. Di Desa Sidatapa biasanya dia beli kolektif beli nanti dikirim dari Jawa, Surabaya. Setelah itu ada kurirnya yang ngambil, setelah itu dipecah-pecah ke 'apotek-apotek' (nrakoba) ini. Kami komitmen akan tindak tegas," tegasnya.
(nor/nor)