Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Begini perjalanan kasus itu hingga pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan.
Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu, Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dipecat dari TNI.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai divonis seumur hidup. Keduanya bereaksi mendengar vonis tersebut. Seperti apa?
Hakim membeberkan alasan memvonis dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu dengan penjara seumur hidup. Salah satunya soal narkoba yang dibawa jumlahnya banyak.