KPU Bulukumba menyebut 36 dari 40 caleg terpilih belum menyetor LHKPN. KPU meminta agar dokumen segera diserahkan untuk proses pelantikan yang akan datang.
KPU mengatakan para kepala daerah terpilih dari Pilkada serentak 2024 bisa saja dilantik pada awal Januari 2025 jika merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada.