36 Caleg DPRD Bulukumba Terpilih Belum Setor LHKPN, KPU Ingatkan Batas Waktu

36 Caleg DPRD Bulukumba Terpilih Belum Setor LHKPN, KPU Ingatkan Batas Waktu

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Sabtu, 29 Jun 2024 17:05 WIB
ilustrasi kekayaan
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Che Muhammad Fikri Che Salim
Bulukumba -

KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyebut 36 dari 40 caleg DPRD Bulukumba terpilih hasil Pileg 2024 belum menyetor dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPU mewanti-wanti bahwa LHKPN penting sebagai syarat wajib pelantikan.

"Empat orang (caleg terpilih) sudah (setor). PPP 2 orang, PAN 2 orang," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulukumba Syamsul kepada detikSulsel, Senin (24/6/2024).

Syamsul meminta ke tiap partai politik caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN. Hal ini, kata dia, agar tak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung pada Agustus 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti itu batas penyampaiannya 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya menyatakan LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Ini wajib karena sanksinya itu caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK tidak diikutsertakan namanya sebagai caleg terpilih untuk dilantik," jelasnya.

Syamsul menuturkan KPU telah menyampaikan soal LHKPN saat penetapan caleg terpilih pada akhir Mei 2024. Setelahnya, lanjut dia, pihaknya juga telah menyurati partai politik caleg terpilih.

"Rencana dalam waktu dekat akan kembali mengundang partai politik yang punya caleg terpilih untuk rakor terkait penyampaian LHKPN. Kami tidak langsung ke caleg terpilihnya. Kami sampaikan ke partainya," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Bulukumba Syahruni Haris mengungkapkan caleg terpilih Gerindra Bulukumba sementara melaporkan LHKPN ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

"(Lapor LHKPN) via online dan sisa menunggu verifikasi dari admin KPK," ucapnya.

Gerindra Bulukumba, lanjut Syahruni, sejak jauh-jauh hari telah memberitahukan kepada caleg terpilih untuk menyelesaikan LHKPN. Dia menegaskan tidak ada kendala yang dihadapi dalam pengurusan LHKPN.

"Mereka (caleg terpilih) semua sudah saya pantau-pantau juga. Tidak ada kendala," tuturnya.

Untuk diketahui, KPU Bulukumba telah menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024 pada akhir Mei lalu. Ada 10 partai yang punya kursi di legislatif.

PKS menjadi partai pemenang dengan 7 kursi disusul PKB yang punya 6 kursi. Selanjutnya, Gerindra dan Golkar masing-masing 5 kursi, NasDem 4 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 3 kursi, serta PDIP 1 kursi.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads