Polisi menangkap seorang remaja di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB, terkait kasus sabu. Remaja 17 tahun itu nekat menjual sabu di warung sembako ibunya.
DR (26) dan Er (26), sopir ekspedisi sayuran di Cianjur diringkus polisi usai edarkan narkoba jenis sabu. Keduanya menggunakan uangnya untuk main judi online.
Alif Saputra (20), warga Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu.