Aksi Nekat Remaja Lombok Jual Sabu di Warung Sembako Ibunya

Round Up

Aksi Nekat Remaja Lombok Jual Sabu di Warung Sembako Ibunya

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 27 Jul 2024 10:21 WIB
Konferensi pers penangkapan 10 pengedar dan pemakai sabu di Polres Lombok Barat, NTB, Jumat (26/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Konferensi pers penangkapan 10 pengedar dan pemakai sabu di Polres Lombok Barat, NTB, Jumat (26/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Polisi menangkap seorang remaja berinisial A di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus sabu. Remaja berusia 17 tahun itu nekat menjual sabu di warung sembako milik ibunya.

"Pembelinya random. Kemungkinan ibunya tahu. Kami akan dalami keterkaitan ibunya dalam kasus ini," kata Kasatres Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Jumat siang (26/7/2024).

Diana mengungkapkan transaksi gelap itu dilakukan A dengan berpura-pura bertransaksi jual beli sembako. A membeli sabu per gram seharga Rp 1 juta. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi 30 paket. A lalu menjual sabu per paket seharga Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keuntungannya tiga kali lipat. Dia sendiri yang memasarkan sendiri. Barang informasi didapat dari luar Lombok Barat," kata Diana.

Menurut Diana, A ditangkap bersama barang bukti 23 paket sabu siap edar. Pelaku ditangkap polisi di warung ibunya di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

"Awalnya dia pemakai yang hanya coba-coba dari temannya. Karena tergiur dapat keuntungan besar, pelaku kemudian tergiur memasarkan sabu," jelas Diana.

Selain A, Polres Lombok Barat juga menangkap sembilan pelaku narkoba lainnya melalui Operasi Antik pada 11-24 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di berbagai kecamatan.

"Ada di wilayah Sekotong, Gerung, Batulayar dan Labuapi," ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana.

Menurut Sarjana, modus para tersangka mengedarkan sabu dengan melakukan transaksi di lokasi yang sudah ditentukan. "Motifnya rata-rata pengedar ini melakukan aksinya karena terdesak ekonomi, termasuk yang usia anak," tegas Sarjana.

Dalam operasi itu polisi mengamankan barang bukti berupa 53,66 gram sabu, uang tunai Rp 4,65 juta, dua timbangan elektronik, delapan handphone (HP) Android, tujuh pipet kaca, lima alat isap sabu (bong), dua pipet plastik, delapan korek api telah dimodifikasi, dan 17 klip plastik bening.

Para pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara antara empat sampai 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 8 miliar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads