2 Pengedar Sabu Diringkus Gegara Sopir Truk Ugal-ugalan di Jombang

2 Pengedar Sabu Diringkus Gegara Sopir Truk Ugal-ugalan di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 27 Jul 2024 01:01 WIB
Barang bukti sabu yang disita Polres Jombang dari pelaku
Barang bukti sabu yang disita Polres Jombang dari pelaku (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Dua pengedar sabu asal Jember diringkus gara-gara ulah seorang sopir truk yang ugal-ugalan di Jombang. Aksi ugal-ugalan sopir truk tersebut sampai menabrak sepeda motor gerobak dan membuat truknya terguling.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, WDS (29) mengemudikan truk gandeng nopol N 9408 UO. Karena pengaruh sabu, sopir asal Desa Suci, Panti, Jember ini emosi saat disalip truk boks. Tanpa berpikir panjang, ia mengejar truk boks tersebut pada Sabtu (20/7).

Sampai di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang sekitar pukul 09.05 WIB, truk yang dikemudikan WDS mendadak oleng ke kiri. Seketika truk gandeng menabrak sepeda motor gerobak dan pohon di bahu jalan, lalu terguling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Curiga dengan gelagat WDS, lanjut Yani, anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang menggeledah ruang kemudi truk. Benar saja, polisi menemukan 1 pipet kaca berisi sabu 1,01 gram, alat hisap sabu, serta ponsel milik WDS. Pelaku langsung diserahkan ke Satreskoba.

"Saat kami tes urine pelaku, didapati hasil positif metamfetamin dan amfetamin," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (26/7/2024).

ADVERTISEMENT

Ketika diinterogasi penyidik, kata Yani, WDS mengaku membeli sabu dari CM (41), warga Desa Jatiroto, Sumberbaru, Jember. Mereka biasa bertransaksi di Jalan Dam Jatiroto, Desa Sembon, Jatiroto, Lumajang.

Keesokan harinya, Minggu (21/7), pihaknya memancing CM untuk bertransaksi di lokasi tersebut. Pengedar sabu ini akhirnya ditangkap sekitar pukul 18.20 WIB. Barang bukti 6 paket hemat sabu 1,2 gram, uang Rp 200 ribu dan 1 ponsel disita dari CM.

"Tersangka CM mengaku pembelinya selama ini sopir antarkota yang membutuhkan stamina lebih untuk bekerja," terangnya.

Kepada polisi, CM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari MM (47), warga Desa Jamintoro, Sumberbaru, Jember. MM diringkus di parkiran minimarket Jalan Nyeroan, Desa Kaliboto Lor, Jatiroto, Lumajang di hari yang sama sekitar pukul 22.23 WIB.

Dari tangan MM, polisi menyita barang bukti 2 paket sabu 2,35 gram, 1 ponsel, serta 1 sepeda motor Yamaha NMax. Kedua pengedar langsung ditahan di Rutan Polres Jombang bersama WDS.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," tandas Yani.




(abq/iwd)


Hide Ads