Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita. Ternyata ada praktik prostitusi online lewat MiChat sebelum pembunuhan.
Kejagung menegaskan Kasipidum Kejari Pesawaran MN akan diproses etik setelah kepergok 'ngamar' dengan pengacara. Meski ada kesepakatan damai dengan suami.